Di sebagian besar Negara Islam, masyarakatnya selalu diÂdominasi kaum laki-lakinya. Hal ini disebabkan sistem patrilinial yang dianut masyarakatnya. Di dalam kehidupan masyarakat seperti ini, hak-hak perempuan, termasuk hak untuk berÂpartisipasi dalam politik sangat sedikit sekali memberikan hak ini kepada perempuan sebagai pemilik sejatinya. Padahal kalau perempuan diberikan hak berpolitik ini mereka akan mampu ikut menentukan kehidupan masyarakat bahkan keÂhidupÂan berbangsa dan bernegara. Tulisan ini mendiskusikan hak politik perempuan dalam pandangÂan Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. SebagaiÂmana patnernya kaum laki-laki, perempuan pun memiliki hak untuk memainkan peran public, termasuk dalam ranah politik.
Copyrights © 2014