Pandemi global Covid-19 telah mengubah segala aspek kehidupan manusia. Manusia dituntutuntuk menyesuaikan diri dengan keberadaan virus Corona. Untuk mencegah semakin meluasnyapenyebaran virus tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban untukmematuhi protokol kesehatan termasuk di dalamnya penggunaan masker. Di kabupaten Jombang,angka penyebaran Covid-19 tergolong tinggi bahkan sempat menjadi satu-satunya zona merah diJawa Timur. Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkanperaturan Bupati no 57 tahun 2020. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut masih belumsepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokolkesehatan terutama penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Penelitian inimenggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi danobservasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Miles dan Hubermanyang terdiri dari tiga aktivitas yaitu reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulanatau verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat kabupatenJombang terhadap kebijakan penggunaan masker tergolong tinggi ketika implementasi kebijakantersebut diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Namun kesadaran diri masyarakat akanpenggunaan masker itu sendiri masih rendah sehingga tujuan dari implementasi kebijakantersebut belum dapat dikatakan berhasil
Copyrights © 2023