Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC)
Vol. 2 No. 12 (2024)

Studi Literatur: Penerapan Teori Pemidanaan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan

Muhammad Ilham Anugrah (Unknown)
Rakan Daffa (Unknown)
Zilla Andini, Sindi (Unknown)
Tengku Arif Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2024

Abstract

Berbagai faktor menyebabkan kekerasan terhadap wanita dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik dan mental. Baru-baru ini di Indonesia, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan semakin bertambah dengan pesat. Dengan menggunakan berbagai macam media, seperti media cetak dan elektronik, kita dapat menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi di berbagai tingkatan sosial, termasuk di kalangan selebriti dan masyarakat biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana teori pemidanaan diterapkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melibatkan proses pengumpulan bahan hukum. Temuan penelitian menyatakan bahwa hakim menerapkan teori retribusi. Hakim menggunakan teori retribusi / pembalasan/ absolut ketika menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Teori tersebut biasanya digunakan untuk menghukum terdakwa dengan pidana yang cukup berat, seperti pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

mdi

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia (JIMK-MC) adalah Jurnal Penelitian untuk scope Multidisiplin Ilmu, dengan scope keilmuan seperti Ilmu Komputer, Kemasyarakatan, Manajemen, Ekonomi, Matematika, Humaniora, Agama, Ilmu Hukum, Pendidikan, Pertanian, Sastra, Teknik, Kesehatan ...