Tujuan penelitian ini untuk menginvestigasi perbuatan pelanggaran hukum atas persaingan usaha tidak sehat yaitu pemboncengan merek yang dilakukan pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19. Dalam persaingan usaha yang semakin lama semakin meningkat juga meningkatkan kemungkinan para pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat. Tidak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan ketenaran suatu merek agar merek yang baru ia pasarkan langsung mendapatkan tempat di pasar. Hasil temuan dari penelitian ini adalah dalam masa pandemi Covid-19 saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan dengan memproduksi alat kesehatan. Untuk dapat langsung diterima di pasaran, pelaku usaha sengaja melakukan pemboncengan merek yang merugikan pemegang merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan perolehan data berupa undang-undang merek, berita-berita media terkait kasus pemboncengan merek, konsep-konsep terkait merek dari buku dan literatur, website resmi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pelaku pemboncengan ini menggunakan merek yang sama namun kualitas yang dikeluarkan berbeda jauh dengan produk yang ditiru. Hal ini tentu sangat merugikan pemegang merek karena akan menyebabkan adanya penurunan kepercayaan dari pihak konsumen sehingga menyebabkan penurunan pembelian produk. Untuk itu perlu pengaturan yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek.
Copyrights © 2022