AGHNINA: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 1 No. 2 (2024)

Studi Komparatif Perjanjian Waralaba: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam

hartina, astutik (Unknown)
bin Thohir, Moh. Muafi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Waralaba merupakan salah satu bentuk perjanjian bisnis yang melibatkan pemberian hak oleh pihak franchisor kepada franchisee untuk memanfaatkan merek, logo, dan sistem operasi yang telah dikembangkan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian waralaba ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian waralaba serta pandangan ulama tentang konsep perjanjian dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waralaba secara hukum positif diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 dan memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perspektif Islam, waralaba dapat dikategorikan sebagai akad syirkah ‘inan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan objek yang diharamkan. Dengan demikian, perjanjian waralaba tidak bertentangan dengan hukum Islam, asalkan berpedoman pada prinsip kemaslahatan dan menjauhi unsur-unsur yang dilarang dalam syariat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HES

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AGHNINA: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah is a journal that publishes current original research on the study of economics, business, business ethics, finance, contracts, economic thought, and contracts in economics using a Sharia economic law ...