Jual beli di e-commerse memang sangat menarik. Transaksinya bisa dilakukan melalui gadget atau personal computer dari mana saja dan tidak memerlukan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. selain itu pembeli bisa pindah pindah toko hanya dengan sekali klik. Kegiatan belanja bisa sangat menyenangkan. Namun dari sisi lain jual beli melalui internet atau e-commerse memiliki kekurangan juga yaitu kita tidak bisa melihat dan menyentuh produknya secara langsung sehingga kejahatan seperti penipuan bisa saja terjadi. Kita selaku pembeli harus bisa jadi smart buyer dengan berhati-hati dan waspada ketika berbelanja online melalui internet. Selain itu peran pemerintah juga perlu untuk memberikan regulasi demi kenyamanan dan keamanan berbelanja melalui internet. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli Mystery Box dalam perspektif etika bisnis. Apakah transaksi ini bisa dikatakan beretika dan bisa dilanjutkan atau sebaliknya. Metode peneltiannya menggunakan deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan menggunakan data primer yang diambil dari hasil wawancara dengan seller start-up di marketplace shopee. Sedangkan data sekunder diambil dari beberapa ulasan dari pembeli serta didukung dengan literatur lain. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa jual beli mystery box tidak memenuhi kriteria dari beberapa teori dan prinsip etika bisnis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli ini tidak etis.
Copyrights © 2023