ABSTRAK Lembaga Keuangan Syariah yang pada pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. Sekian produk pembiayaan yang disalurkan, produk pembiayaan multijasa dengan sistem sewa (ijarah) merupakan salah satu produk yang diminati oleh nasabah, karena nasabah dapat mengajukan pembiayaan yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upah sewa yang telah disepakati antara Bank dengan nasabah. Praktik ijarah yang diaplikasikan dalam pembiayaan multijasa bank syariah mempraktikkan adanya prosedur transaksi akad ijarah multijasa terlaksana terlebih dahulu sedangkan pelaksanaan wakalah oleh bank kepada nasabah terhadap objek barang atau jasa diakhirkan. Melihat fenomena praktik pelaksanaan akad ijarah seperti ini, penulis tertarik untuk menelitinya dengan mengacu pada pokok permasalahan, yaitu: bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap kedudukan objek akad ijarah pada pembiayaan multijasa perbankan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian literatur (literature research). Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode dokumentasi dan kepustakawan. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah menganalisis data kemudian mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di bank syariah menurut hukum Islam belum sah, dapat dilihat dari rukun dan syarat ijarah belum terpenuhi secara sempurna. Kata kunci: Akad, Ijarah, Multijasa, Perbankan Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021