Perbedaan etika dan legalitas di indonesia membuat banyak sekali kebimbangan dalam memutuskan sanksi hukuman yang akan diberi dalam perkara zina atau perzinaan, yang mana hal ini tidak hanya diatur pada hukum pidana positif tapi juga diatur pada hukum pidana islam. Untuk memperoleh pembahasan yang dibutuhkan peneliti menggunaan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yangmenggunakan metode statue approach guna memeriksa seluruh peraturan yang ada serta undang-undang hukum yang relevan dengan perkara perzinaan. Dalam pandangan hukum pidana islam setiap hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan perkawinan yang sah maka dapat dikategorikan sebagai perzinaan, sedang dalam pandangan hukum pidana di Indonesia saat ini hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah tidak dikategorikan sebagai perzinaan karena dalam Kitab Undang-undanga Hukum Pidana (KUHP) perkara perzinaan terjadi apabila salah satu atau keduanya telah sah menikah. Adapun hasil penelitian ini akan menujukan sebuah perbedaan signifikan dalam perbandingan hukum pidana islam dan hukum pidana positif terkait perzinaan.
Copyrights © 2024