Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat adalah untuk memberikan bantuan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan pajak mereka, khususnya terkait dengan SPT Formulir 1770. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Ceramah memungkinkan penyaji untuk memberikan informasi secara terstruktur dan jelas kepada audiens dalam waktu yang singkat. Diskusi memungkinkan peserta terlibat secara langsung dalam proses pembelajaran, berbagi ide, dan memperdalam pemahaman Berdasarkan pelaksanaan kegiatan ini, para wajib pajak menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam melaporkan pajaknya. Melalui program ini, diharapkan pengetahuan pajak dapat disebarluaskan kepada wajib pajak, sehingga mereka juga dapat membantu wajib pajak lain dalam proses pelaporan. Ke depannya, diharapkan para wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Copyrights © 2024