Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah suatu kewajiban bagi seluruh wajib pajak pribadi, dimana sebagai wajib pajak pribadi berkewajiban menghitung dan menyetor pajak, serta mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pada karyawan, dosen dan masyarakat di kecamatan Marpoyan Damai dan Bukit Raya yang tidak melaporkan SPT melalui e-Filling dikarenakan kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang melaporkan SPT melalui E-filling serta ketidakperdulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak kurang mengetahui tentang sanksi pajak baik sanksi administrasi (denda, bunga, kenaikan) maupun sanksi pidana sehingga mereka mengabaikan penyampaian SPT tahunan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Taxcenter UIR bertujuan untuk memberikan pendampingan dan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dengan menggunakan e-filing. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengarahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online sehingga dapat memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kemandirian bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada masa yang akan datang.
Copyrights © 2024