LoroNG
Vol 8 No 1 (2019)

Tinjauan Yuridis Teori Keadilan Jonh Rawls Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Solok Nomor 11/Pid.B/2012/PN.SLK (Analisis Kasus Martin Pencurian Handphone di Solok)

lkp2m, admin (Unknown)
Makhmuri, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Justice according to Jonh Rawls is equal freedom as much as possible, and similarities and differences. Justicein problems in society can not only be seen from what has been done but must look at various perspectives andfactors that cause this to happen. In the state, a court has been formed to protect and protect the communityand create justice for justice seekers. In this case felt by Martin who was charged with theft and sentenced.Keadilan menurut Jonh Rawls adalah kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, danpersamaan dan perbedaan. Keadilan dalam problematika di masyarakat tidak bisa hanyadilihat dari apa yang telah diperbuat tetapi harus melihat berbagai sudut pandang dan faktoryang menyebabkan hal tersebut terjadi. Di dalam bernegara telah terbentuk Pengadilan untukmenjaga dan melindungi masyarakat serta menciptakan keadilan bagi para pencari keadilan.Dalam hal ini dirasakan oleh Martin yang didakwa melakukan pencurian dan dijatuhi putusanpidana oleh Pengadilan Negeri kabupaten Solok.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lorong

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya adalah jurnal ilmiah mahasiswa yang diterbitkan sebagai wadah pengkajian sosial dan budaya. Jurnal ini bertujuan menjadi tempat pengembangan kemampuan kritis dan analitis mahasiswa serta menjadi sarana untuk menggairahkan kembali tradisi menulis di kalangan ...