Pajak di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan dan berfungsi untuk mendanai kegiatan. Dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak online menjadi lebih efisien, cepat, dan mudah diakses, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka dari mana saja dan kapan saja selama ada akses internet. Hambatan utama meliputi kurangnya sosialisasi, pelatihan pegawai yang tidak optimal, dan penerapan sistem Yanjak yang belum berjalan maksimal. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Yanjak, menunjukkan bahwa meskipun teknologi mempermudah pembayaran, hambatan-hambatan tersebut mengurangi efektivitas. Mengatasi ini, diperlukan sosialisasi yang lebih baik, pelatihan berkelanjutan, dan pengembangan sistem yang lebih canggih. Rekomendasi strategis diusulkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi sistem pajak online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024