Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan data tertulis yang diuraikan untuk memberikan gambaran menyeluruh. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, yang menelaah peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah dari pengertian hubungan kerja tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum yang lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Permasalahan tenaga kerja dari tahun ke tahun sangat menarik perhatian banyak pihak, permasalahan tenaga kerja ini banyak menimbulkan konflik-konflik antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh. Seperti kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap pekerja wanita, penipuan, upah yang tidak sesuai standar, bahkan kasus pemecatan (PHK) yang semena-mena. semakin hari semakin banyak kasus-kasus tersebut menimpa para pekerja/buruh. Kasus tersebut penting mendapatkan perspektif perlindungan dari pemerintah, hak-hak asasi tenaga kerja/buruh sudah tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas tertuang dan memberikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja.
Copyrights © 2024