Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui konsep politik anggaran pendidikan dan bagaimana pelaksanaan nya oleh para pembuat kebijakan anggaran (Pemerintah dan DPR) setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data di dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kejelasan dan sekaligus menarik kesimpulan yang bersifat umum dari permasalahan yang sedang diteliti. Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Sekunder. Peran DPR dan pemerintah sangat besar dalam mewujudkan kebijakan sektor pendidikan melalui alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total anggaran belanja negara pada amandemen UUD 1945 dan pembentukan UU Sisdiknas serta penetapan UU APBN setiap tahunnya. Selain itu juga memastikan agar program kerja yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kesesuaian dalam rangka menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas
Copyrights © 2024