Di Indonesia, pemikiran filsafat hukum memiliki peranan krusial dalam proses legislasi dan penyusunan undang-undang., terutama dalam hal hak atas tanah. Karena tanah berfungsi sebagai sumber mata pencaharian dan penghidupan utama bagi masyarakat dan individu, tanah dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia yang esensial. Terdapat keyakinan bahwa tanah memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia dan merupakan elemen yang tak terpisahkan dari interaksi antara manusia dan tanah. Filsafat ilmu hukum melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dalam situasi ini. Selain menjadi sumber daya, tanah menunjukkan nilai-nilai sub sosial, ekonomi, dan budaya bermasyarakat. Untuk menjaga hak milik tanah, ada undang-undang pendaftaran tanah karena tanah melambangkan martabat dan kehormatan pemiliknya. Hak atas tanah merupakan bagian hak yang sangat penting, yang dapat diperjualbelikan atau ditransfer melalui berbagai cara, seperti waris, hibah, atau jual beli. Pemegang hak atas tanah yang diperoleh sah dan dengan niat baik dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, peta dan daftar umum UUPA memiliki kekuatan pembuktian yang diakui melalui asas hukum. Fokus arah tujuan adalah memberikan pemahamn lebih lanjut hak kepemilikan tanah yang diatur oleh UU Pertanian
Copyrights © 2024