Rumah merupakan kebutuhan primer setiap manusia yang hidup di dunia. Mendapatkan rumah bisa diperoleh melalui pembelian secara cash, tempo atau kredit, dimana metode-metode ini akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pihak. Namun cara mendapatkan rumah yang paling sering dijadikan pilihan adalah menggunakan metode Kredit Pemilikan Rumah. Secara umum, metode ini meminta bantuan kepada pihak bank untuk membelikan rumah, selanjutnya pihak yang membeli rumah membayar kepada pihak bank secara kredit selama dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sedangkan di dalam Islam disebut dengan KPR Syariah, adapun akad yang digunakan dalam transaksi KPR syariah yaitu IMBT, Istishna’ dan Murabahah. Akad-akad Syariah yang digunakan dalam transaksi KPR tersebut telah dibenarkan dalam hukum Islam dan landasan MUI yang sah.
Copyrights © 2024