Dunia bisnis saat ini tengah berkembang dengan sangat pesat hampir diberbagai bidang. Baik itu perdagangan maupun jasa. Atas dasar itu, para pelaku bisnis harus paham dan sadar terhadap hukum bisnis yang berlaku pada saat ini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai aspek-aspek hukum bisnis. Dari penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji yang berkaitan dengan kerangka apa saja yang terdapat di dalam hukum bisnis, diantaranya mengetahui mengenai definisi hukum, definisi bisnis, kaidah hukum dan hukum bisnis, sumber hukum bisnis, ruang lingkup hukum bisnis, teori-teori hukum bisnis, obyek dan subyek hukum bisnis, pengklasifikasian dan pengelompokan hukum bisnis, serta fungsi dan manfaat hukum bisnis. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mencatat semua aspek temuan dalam hukum bisnis, memadukan, menganalisis, kemudian mengkritisi sehingga mendapatkan gagasan baru yang berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu hasil penelitian ini bertujuan guna menjelaskan semua dari aspek-aspek hukum bisnis secara keseluruhan dan dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek hukum bisnis merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai cakupan sangat luas ,hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Copyrights © 2024