Pasar modal mempunyai peranan yang penting dalam perkembangan perekonomian dalam suatu negara. Pasar modal mengumpulkan dana masyarakat yang disebut investor untuk kepentingan perusahaan yang tercatat di pasar modal agar dapat memajukan perusahaannya. Perusahaan-perusahaan yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia yang telah melewati tahap penawaran umum perdana dapat dibeli sahamnya dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan peusahaan-perusahaan yang telah melakukan penawaran umum, tidak sedikit juga terdapat perusahaan-perusahaan yang bermasalah di Bursa Efek Indonesia. Melihat kondisi ini, bagaimanakah pertanggungjawaban dari perusahaan terhadap investor yang menjadi pemegang saham dalam perusahaannya? Mengapa Bursa Efek setiap tahun meloloskan perusahaan-perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana agar dapat ditransaksikan dalam pasar saham? Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan terbuka seharusnya berlaku surut terhadap penanggungjawab perusahaan walaupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diberikan pembebasan pelunasan tanggung jawab dan tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam perusahaan terbuka.
Copyrights © 2023