AL-MANSYUR
Vol 2 No 2 (2023): PEMBERDAYAAN UKM DAN REVITALISASI ZAKAT MAAL

STUDI LITERATUR REVIEW RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH

Khofsah, Sholihatin (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2024

Abstract

Pembiayaan modal kerja murabahah bi al-wakalah dijelaskan bahwa apabila bank telah melakukan konfirmasi pembelian suatu barang atau komoditi kepada supplier, maka secara prinsip bank telah membeli barang. Walaupun secara akuntasi belum terdapat aliran dana kepada supplier, namun bank berkomitmen untuk melakukan pembayaran uang pembelian barang kepada supplier yang diwakilkan kepada nasabah dengan menggunakan akad wakalah. menurut DSN MUI memperbolehkan Lembaga keuangan syariah untuk mengenakan denda kepada nasabah yang ingkar janji. Apabila bank tidak menegaskan harga pokok dari objek murabahah tersebut hal itu juga melanggar ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN/-MUI/IV/2000 tentang Murabahah bulir 6 yaitu “Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

almansyur

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Al-Mansyur: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah di STAI Nahdaltul Ulama (STAINU) Malang. Sebuah jurnal tentang kajian Ekonomi dan Bisnis syariah yang meliputi beberapa sub bidang, yang diantaranya adalah Ekonomi Islam, Manajemen Bisnis, Pemasaran, SDM, Keuangan dan lain-lain.. Diterbitkan oleh ...