Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Transportasi di Kecamatan Kedungwal Tulungagung Tahun 2023. Metode penelitiannya adalah survei lapangan dengan menggunakan data penelitian pendekatan hukum terapan (demonstrasi normatif) yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik penggunaan data primer dapat diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan menggunakan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung ketentuan yang ada dengan baik hal ini dibuktikan dengan penurunan angka kecelakaan, peningkatan kesadaran masyarakat, membaiknya infrastruktur lalu lintas namun masih terdapat beberapa kendala, penerapan undang undang ini yaitu kurangnya sosialisasi serta kurangnya petugas dan kurangnya sarana prasana dalam berlalu lintas. Berdasarkan penelitian ini disarankan pada Dishub Tulungagung dan Masyarakat. Dengan perundang undangan ini yang lebih optimal diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Copyrights © 2024