Program E-Kartu Nikah adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pada Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2018. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimnas Islam) sudah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas Kantor Urusan Agama (KUA) melalui perbaikan pelayanan berbasis Informasi Teknologi mengikuti perkembang zaman. Maka dari itu seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) telah menerapkan Program E-Kartu Nikah ini melalui Aplikasi SIMKAH. Penelitian ini berjudul Efektivitas Program E-Kartu Nikah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukarami Kota Palembang, penelitian ini dilatar belakangi untuk mengetahui apakah Program E-Kartu Nikah di KUA Sukarami berjalan efektif tanpa hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pengukuran efektivitas dalam penelitian ini menggunakan teori Budiani yaitu: Ketepatan Sasaran, Sosialisasi Program, Tujuan Program dan Pemantauan Program. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Dalam hasil penelitian menyimpulkan bahwa Program E-Kartu Nikah di KUA Kecamatan Sukarami belum Efektif dikarenakan rusaknya alat cetak kartu nikah dan tidak adanya pendanaan sehingga program E-Kartu Nikah tidak berjalan optimal di KUA Kecamatan Sukarami.
Copyrights © 2024