Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Shopee Paylater Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Menurut Wahbah Az-Zuhaili. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, implementasi shopee paylater dalam perspektif fiqih muamalah menurut Wahbah Az-Zuhaili, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan akad qardh yaitu pada sistem pembayaran cicilan mengandung penambahan bunga yang apa bila ditinjau dari akad qardh pengambilan keuntungan tersebut tidak diperbolehkan karena termasuk riba qardh. Terdapat juga denda apabila terlambat melakukan pembayaran yaitu sebesar 5%. Denda tersebut termasuk kedalam riba jahiliyah karena ketidakmampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban. Pihak shopee paylater termasuk kedalam akad wakaalah karena mewakili pembayaran muwakkil kemudian wakil (shopee paylater) di perbolehkan mengambil upah sebesar 1% yaitu berupa biaya penanganan maka hukum akadnya ijarah (sewa).
Copyrights © 2024