Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya surat gugatan yang diajukan oleh debitur dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2023/PA.YK karena merasa dirugikan oleh kreditur atas pelaksanaan parate eksekusi yang dianggap tidak sesuai dengan SOP sehingga merugikan pihak debitur. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian empiris yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum positif yang dipadukan dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Parate eksekusi merupakan eksekusi jaminan tanpa adanya putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undag nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menjelaskan bahwa kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan apabila debitur cidera janji. Namun pada pelaksanannya tidak selalu berhasil, terdapat hambatan yang menyebabkan kegagalan dalam pelaksanaan parate eksekusi, yakni dalam hal pengosongan objek jaminan. Berdasarkan hasil penelitian Bank Syariah Indonesia dalam penyelesaian nasabah cidera janji salah satunya melakukan parate eksekusi, dalam pelaksanaan parate eksekusi tersebut terdapat SOP yang harus dipenuhi oleh Bank Syariah Indonesia untuk melakukan parate eksekusi melalui pelelangan pada KPKNL. .
Copyrights © 2024