ABSTRAK Berdasarkan isi Perda RTRW, Desa Dalung merupakan kawasan peruntukan pertanian berkelanjutan, namun yang terjadi adalah semakin meningkatnya pembangunan sektor non-pertanian dan alih fungsi lahan sawah, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait implementasi dari Perda RTRW bersangkutan. Maka dari itu, penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Desa Dalung, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Implementasi kebijakan tersebut dianalisis melalui beberapa indikator dari teori implementasi kebijakan publik Paul A. Sabatier dan Daniel Mazmanian, teori good governance dan konsep good environmental governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda RTRW tersebut belum berjalan secara efektif, dengan masih adanya ketidakjelasan akan tujuan kebijakan dan lemahnya supremasi hukum. Kata-Kata Kunci: kawasan pertanian berkelanjutan, alih fungsi lahan sawah implementasi kebijakan Perda RTRW.
Copyrights © 2016