Penelitian didasarkan usia pendewasaan antara hukum dan praktik pengawalan demokrasi Indonesia. Pendewasaan hukum jadi patokan melakukan perbuatan hukum, secara khusus berlaku bagi subjek hukum sesuai ketentuan hukum positif. Lex specialis, merupakan upaya khusus memberi kepastian dan keadilan selama memenuhi lex specialis. Bila tidak terpenuhi sifat khusus, legi generali menjadi rujukan atas produk hukum sejajar. Pendekatan perundang-undangan sebagai pilihan penelitian dengan bertumpu pada asas lex specialis derogat legi generali atas pendewasaan hukum pemilih pemula. Temuan dalam penegakan pendewasaan hukum terkesan memanfaatan pemilih pemula sebatas eksistensi kekuasaan. Ketidakonsistenan terlihat pada larangan keterlibatan pelajar SMA atau sederajat dalam setiap demonstrasi, termasuk demonstrasi bulan September 2019. Aturan Pemilu tegas memberi ruang bagi pelajar sebagai pemilih pemula, tentunya memiliki kedudukan hukum sama seperti yang lain. Praktik melahirkan pengingkaran atas lex specialis maupun legi generali berkenaan pendewasaan hukum Pemilu. Anggapan pemilih pemula masih anak-anak dan labil semakin melemahkan pemilih pemula sebagai subjek hukum dalam mengawal demokrasi dan menunjukan dilema pendewasaan hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022