Pengabdian ini menjelaskan mengenai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan komunikasi interpersonal di warung kabupaten Kudus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan sosialisasi melalui brosur “Gempur Rokok Ilegal” yang dibagikan ke warung-warung yang ada di desa Kirig, Kecamatan Mrjobo, Kabupaten Kudus. Secara langsung pengawasan dilakukan dengan operasi pasar dalam memantau peredaran rokok ilegal dengan program “Gempur Rokok Ilegal”. Mahasiswa KKN Tematik melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat untuk mendukung pelaksanaan program ini. Brosur yang dibagikan merupakan brosur yang dibuat dan dicetak oleh Mahasiswa KKN Tematik UMK 2023 di Desa Kirig. Kegiatan penyebaran brosur kampanye “Gempur Rokok Ilegal” berjalan dengan baik dan tertempel pada warung-warung. Warga menyambut dan menerima kegiatan dengan senang hati. Banyak warga yang masih belum paham mengenai bahaya dari rokok illegal dan bagaimana rokok bisa digolongkan illegal. Mahasiswa KKN berusaha memberikan pemahaman dan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat lebih mewaspadai adanya penyebaran rokok illegal dan segera melaporkan jika melihat adanya penyebaran rokok illegal.
Copyrights © 2024