Dari Persfektif Hiukum Islam ini dilakukan merupakan bentuk ketertarikan penulis terhadap kondisi Budaya yang saat ini tengah gencarnya penari perempuan, yang betujuan untuk mengetgaui Tari Dampeng oleh Remaja Putri dalam pandangan Hukum Islam, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriftif. Berdasrkan kajian yang dilakukan dapat disimpulkan Tari Dampeng oleh remaja putri Desa Perangusan ini hukumnya boleh asalkan sipenari melakukannya yang dilarang Allah adalah,sopan,menjaga kehormatan,seorang perempuan/remaja putri yang tidak menjaga kehormatan. Menari bagi perempuan/remaja putri dibolehkan oleh Allah SWT dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah menari ditempat yang tidak ada orang, menari dengan mahram dan menari dengan sesama perempuan
Copyrights © 2024