Penelitian dengan membahas masalah otentitas akta yang dibuat tanpa kehadiran notaris secara fisik dan tanggungjawab notaris atas dibuatnya akta pasca terbitnya Permenkes No. 9/2020. Penelitian menggunakan pendekatan perundangan dan konsep, didapat kesimpulan sebagai berikut: Kehadiran notaris secara fisik ketika membacakan dan menandatangani akta merupakan suatu keharusan, sehingga termasuk pekerjaan yang betul-betul tidak bisa dilakukan dari rumah sebagaimana dikecualikan oleh Permenkes No. 9/2020, dengan konsekuensi akta terdegradasi kekuatannya menjadi akta dibawahtangan. Notaris yang membacakan dan menandatangani akta tanpa kehadiran secara fisik, sebagai perbuatan melanggar Pasal 16 (1) m jo Pasal 44 (1) UUJN, sebagai perbuatan melawan hukum, menurut Pasal 1365 KUH Perdata dapat digugat ganti kerugian. Kata Kunci: kehadiran notaris secara fisik; membacakan dan menandatangani akta; permenkes no. 9/2020.
Copyrights © 2021