Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik norma yang terjadi antara Pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan juga Untuk mengetahui dan menganalisis sertifikasi transaksi yang dilakukan secara cyber notary sah sebagai akta otentik. Konflik norma antara pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat diselesaikan dengan cara tetap menggunakan kedua pasal tersebut yaitu pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 16 huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan memenuhi otentisitas akata dalam pasal 1868 KUH Perdata. Sedangkan sertifikasi transaaksi yang dilakukan secara cyber notary merupakan akta otentik. Hal ini diakrenakan kewenangan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris. Kata kunci: keabsahaan akta, akta autentik, cyber notary
Copyrights © 2021