Pemegang sertipikat hak dengan mekanisme asas publikasi negatif berunsur positif yang diterapkan oleh PP 24 Tahun 1997 masih harus memberikan kesempatan pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu untuk menuntut hingga jangka waktu 5 tahun. Selain jangka waktu yang ditentukan tersebut, pemegang setifikat hak milik atas tanah pun masih memiliki kemungkinan sertipikatnya dibatalkan apabila ada keberatan dan pembatalan. Oleh sebab itu muncul ketidakpastian hukum bagi pemegang sertipikat hak milik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Pemahaman hak milik di masyarakat berbeda. Tata cara perolehan hak milik bisa dilakukan dengan berbagai cara dari mulai pendaftaran secara sistemik dan sporadik. Perlindungan pemegang sertipikat hak milik harus dilakukan agar terjadi kepastian hukum bagi pemegang sertipikat hak milik.
Copyrights © 2024