Struktur kepemilikan saham dalam PT sering menimbulkan ketimpangan hak dan tanggung jawab, yang berpotensi mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang saham minoritas. Ketidakseimbangan ini dapat memicu konflik internal, terutama saat perusahaan mengalami kerugian atau saat tindakan pengurus merugikan kepentingan pemegang saham tertentu. Pasal 72 UUPT memberikan hak kepada pemegang saham untuk menuntut ganti rugi dalam situasi di mana keputusan pengurus merugikan perusahaan, namun pemegang saham minoritas sering mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-hak ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana hak-hak pemegang saham diatur dalam Pasal 72 UUPT dan bagaimana perlindungan terhadap kepentingan mereka dapat diterapkan dalam berbagai kondisi. Selain itu, penelitian ini menganalisis dampak perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan PT, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang kini dapat mendirikan PT sebagai badan hukum perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian hukum yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder yang dikumpulkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan UUPT secara jelas mengatur hak dan tanggung jawab pemegang saham, termasuk hak suara dan hak untuk mendapatkan dividen. Ketimpangan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas memerlukan perlindungan hukum terhadap ketidakadilan. Undang-Undang Cipta Kerja memfasilitasi badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil, tetapi menyoroti perlunya perlindungan hak pemegang saham yang lebih baik, akuntabilitas, dan transparansi
Copyrights © 2024