Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak pemegang saham minoritas dalam situasi restrukturisasi perusahaan, khususnya terkait pembagian dividen dan dampak terhadap kontrol serta kepemilikan saham. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 UU Perseroan Terbatas (UUPT), pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan syarat tertentu, namun dalam praktik restrukturisasi, pemegang saham minoritas berisiko menghadapi kerugian berupa hilangnya hak dividen, dilusi saham, dan berkurangnya pengaruh dalam pengambilan keputusan perusahaan. Selain itu, kendala dominasi pemegang saham mayoritas seringkali mengurangi perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Penelitian ini juga memberikan saran untuk meningkatkan transparansi dan mekanisme perlindungan hak minoritas melalui perubahan anggaran dasar atau perjanjian pemegang saham yang mengatur keputusan strategis dan restrukturisasi perusahaan
Copyrights © 2024