Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana disebut dalam Undang-undang PKDRT No. 23 Tahun 2004, segala perilaku terhadap seorang terlebih perempuan yang dengannya menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikologis, seksual, dan atau pelantaran dalam rumah tangga, dan juga termasuk intimidasi paksaan atau perampasan kemerdekaan secara ikonstitusional dalam berkehidupan rumah tangga. Tujuan penelitian ini ialah mendeskripsikan resolusi konflik atas perilaku KDRT di DIY Yogyakarta. Hasil penelitian menyebut, keberadaan kasus KDRT di DIY Yogyakarta dinilai kecil dengan perbandingan populasi di daerah tersebut. Adapun kasus KDRT di DIY Yogyakarta disebabkan faktor 1) stress karena domisili di Kota Metropolitan; 2) lingkungan pekerjaan; 3) ekonomi; dan 4) faktor lain. Guna melakukan upaya preventif atas perilaku KDRT, maka diperlukan mediasi. Konsep mediasi secara Islam di negara Indonesia diwewenangkan pada Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Rumah Tangga atau disebut BP4. BP4 dapat melakukan mediasi atas perkara yang tengah berlangsung pada pasangan yang berdampak pada perilaku KDRT. Sedangkan antisipasi dampak buruk pada anak sebagai korban KDRT dapat dilakukan dengan komunikasi interpersonal, yakni kelurga terdekat melakukan komunikasi secara inten kepada anak melalui tiga langkah; 1) memberi penguatan fisik dan mental; 2) mendampingi anak selama kasus KDRT belum selesai; 3) menguatkan sisi rohani anak. Upaya demikian merupakan salah salah satu resolusi konflik KDRT secara antropologis dan sosiologis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024