Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Atas Perkawinan Poligami Yang Tidak Memenuhi Syarat Di Indonesia Wulandari, Septiayu Restu; Nurani, Sifa Mulya; Firdaus, Heldy
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 2 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Maret)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i2.4983

Abstract

Marriage is a legal and spiritual bond between a man and a woman with the aim of forming a happy and eternal family based on Belief in the One and Only God. Marriage is also said to be valid if it is carried out in accordance with religion and is registered according to applicable laws and regulations. In Indonesia, marriage is not only based on religious provisions but customs and traditions with the aim of having children. There are many cases in Indonesia that result in polygamous marriages. Polygamy has been regulated in such a way and in detail in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The implementation of polygamy can only be carried out by submitting an application to the local court and even then for the reasons regulated by law and with the consent of the wife as the main requirement in a polygamous marriage. As for polygamous marriages that do not get the wife's approval, the marriage can be canceled because it does not meet the requirements for a polygamous marriage.
Penyuluhan Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Diskriminasi Gender Restu Wulandari, Septiayu; Nurani, Sifa Mulya; Manalu, Husein; Saputra, Rahmat; restu, Septiayu
Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2024): Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/wh1zzd28

Abstract

Perkawinan merupakan hak setiap manusia yang dibatasi oleh aturan perundang undangan yang berlaku. Hak melaksanakan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahu 2019 yang mengatur perihal batas usia kawin, yakni minimal 19 (sembilan belas) tahun. Namun pada kenyataan, banyak terjadi fenomena perkawinan dibawah 19 (sembilan belas) tahun khususnya di Bongas, Indramayu Jawa Barat. Daerah pesisir pantai ini memiliki kebiasaan masyarakat yang menjadi budaya lokal yang sangat unik namun miris, yakni masih berlaku nya diskriminasi gender. Perempuan dianggap sudah dapat melakukan perkawinan jika sudah ada laki laki yang dianggap cocok, walaupun perempuan tersebut masih bersekolah dan pada akhirnya putus sekolah. Apabila musim panen, maka perkawinan banyak dilaksanakan. Ketika musim paceklik, terjadi perceraian. Orangtua di daerah tersebut lebih bangga memiliki anak perempuan janda ketimbang memiliki anak perempuan yang belum menikah