Kemunculan buzzer politik memiliki potensi besar untuk memengaruhi pandangan publik, menciptakan tren politik, dan bahkan menggiring opini masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menggali hukum dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh buzzer politik dan profesi sebagai buzzer politik di media sosial dengan menggunakan metode qiyas dan ilhaqi. Metodologi yang digunakan berupa pendekatan kualitatif deskriptif dengan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas buzzer politik yang menyerang lawan dalam bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah hukumnya haram. Namun apabila yang disampaikan oleh buzzer politik tidak mengandung unsur-unsur tersebut dan berdasarkan fakta, maka diperbolehkan (mubaḥ). Hukum profesi buzzer politik disamakan dengan akad ijarah. Akad tersebut sah ketika tidak terdapat unsur maksiat dalam objek akadnya. Apabila dalam objek akadnya mengandung unsur maksiat, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah, maka hukumnya tidak sah atau dilarang (haram).
Copyrights © 2024