Persoalan narkotika menunjukkan bahwa masalah tersebut bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya. Pemahaman yang mendalam mengenai sejarah, dampak, regulasi, dan perspektif filosofis dari tindak pidana narkotika sangat penting untuk menyusun kebijakan yang efektif dan adil. Permasalahan tindak pidana narkotika merupakan isu krusial yang mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana narkotika dari dua perspektif tersebut, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya penanggulangan narkotika yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini akan mengkaji pendekatan hukum dan filsafat dalam menangani tindak pidana narkotika untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual terkait narkotika dalam perspektif hukum Islam dan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum, tindak pidana ini diatur melalui perundang-undangan yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam hukum Islam, penggunaan dan peredaran narkotika dikategorikan sebagai tindakan haram yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an dan Hadis memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelarangan zat-zat yang merusak akal dan kesehatan. Sementara itu, dalam perspektif filsafat, tindak pidana narkotika menyentuh aspek moralitas, kebebasan individu, dan tanggung jawab sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024