AbstrakAdministrasi desa adalah proses pengelolaan dan pengaturan surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Tertib administrasi desa dilakukan oleh perangkat yang telah diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik, namun hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai sehingga hasil kerja akan menjadi efektif dan efesien.Penelitian ini mengkaji tentang Efektivitas Pembinaan Administrasi Desa dalam Meningkatkan Kinerja di Kecamatan Amurang Timur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa dilihat dari teori Hari Lubis tentang pengukuran efektivitas organisasi yakni Pendekatan Sumber, dan Pendekatan Proses. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dari hasil penelitian dapat disimpulkan peran dari pemerintah kecamatan dalam pembinaan administrasi desa sudah cukup baik.Kata Kunci: Efektivitas, Pembincaan, Administrasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016