Artikel ini membahas PK Bapas dalam penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat UU SPPA. Kenyataan bahwa ada beberapa data yang menunjukan keterlibatan anak-anak yang dalam tindak pidana kriminal. Tindak pidana ada dimasyarakat telah memaksa diri anak ‘berkomplik dengan Hukum”, Pk Bapas menyelesaikan persoalan anak yang berkomflik dengan hukum dapat dilakukan dengan upaya damai di luar pengadilan dengan musyawarah mencari kesepakatan dengan prinsif kebersamaan dan keterbukaan. Penyelesaian cara ini jauh lebih menguntungkan bagi perkembangan anak baik secara fisik maupun secara psikologis jika dibandingan dengan pemidanaan. Penegak hukum secara formal hendaknya sejauh mungkin dihindari terhadap anak yang melakukan tindak kriminal selama tidak ada jaminan kemaslahatan bagi anak.
Copyrights © 2020