Perkembangan pesat digitalisasi teknologi saat ini telah membawa dampak yang sangat signifikan dan beragam di setiap lini kehidupan manusia. Berbagai hal yang muncul memicu terjadinya dampak yang secara total merubah pandangan masyarakat dalam bertindak. Sebagai negara berkembang, Indonesia juga tidak bisa menghindari lajunya digitalisasi teknologi yang marak saat ini. Sebagai indikasinya, tidak sedikit lagi manusia Indonesia yang tidak menggunakan teknologi, contoh sederhanya yaitu penggunaan hanphone. Sehingga secara nyata aktifitas bisa saja terkontrol melalui teknologi digital. Maka dari itu, kejahatan teknologi digitalisasi di era saat ini sudah tidak bisa lagi diatasi dengan hanya menggunakan penyuluhan atau sosioalisasi tanpa adanya tindakan yang lebih menjurus. Dalam penyikpi perubahan itu pemerintah Indonesia telah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDT) yang dimaksudkan untuk melindungi hak privasi warga negara. Kegunaan dari RUU PDT ini adalah melindungi hak data dan privasi tiap orang yang bila mana ada sandaran hukum yang menjaminnya. Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat kualitatif dengan menggunakan literatur review. Literature review merupakan suatau cara untuk menemukan, mencari artikel-artikel, buku-buku dan sumber-sumber lain seperti tesis, disertasi, prosiding yang relevan pada suatu isu tertentu atau teori atau riset yang menjadi interest. Juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan privasi dan data pribadi sebagai hak asasi manusia, perlindungan privasi dan data pribadi dalam era digital, dan perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia, memberikan pemahaman mengenai Pengaruh Teknologi Digital terhadap Privasi dan Perlindungan Data: Perspektif Hukum.
Copyrights © 2024