Pendidikan akhlak merupakan hal penting yang harus diterapkan dalam lingkungan pendidikan formal maupun informal. Pendidikan akhlak secara umum bersumber dari doktrin Islam yang mengacu pada Alquran dan Hadist, tetapi terbuka pula untuk mengambil inspirasi dari kearifan lokal dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi pemanfaatan kearifan lokal pada masayarakat Islam yang berorientasi pada pendidikan akhlak di Desa Bulutellue. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui obseravasi yaitu mengamati perilaku dan kebiasaan masyarakat di Desa Bulutellue yang berkaitan dengan pendidikan akhlak. Dilakukan pula wawancara kepada tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat umum untuk mendapatkan keterangan secara komprehensif terkait dengan pendidikan akhlak dalam lingkungan keluarga. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu kearifan lokal yang dijadikan sebagai sumber pendidikan akhlak ialah isi Perjanjian Topekkong. Metode pendidikan akhlak yang diterapkan ialah memberi contoh (fatiroang), membangkitkan semangat (faraga-raga), dan melakukan pengawasan (faampiri).
Copyrights © 2024