Penelitian ini membahas tentang dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga perspektif hukum keluarga islam. Perkembangan judi online yang begitu cepat, dengan banyaknya penyedia layanan judi online yang bertebaran, memudahkan siapa pun untuk melakukan transaksi perjudian. Fokus dalam penelitia ini adalah bagai mana dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga. Sedangkan penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat kepustakaan, sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Analisis dalam penelitian ini bersumber dari bahan sekunder yang dikumpulkan yang terkait penelitian dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumahtangga. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah efek buruk dari perjudian online terhadap keharmonisan dalam rumah tangga antaranya adalah faktor sosial dan ekonomi menyebabkan suami istri merasa sulit memenuhi kebutuhan rumah tangga, ditambah kekalahan dalam perjudian yang menyebabkan pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perceraian
Copyrights © 2024