Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup masyarakat. Perkawinan dilakukan melalui berbagai model, seperti kawin kontrak, kawin bawa lari, kawin resmi, kawin di bawah tangan dan yang paling popular di kalangan masyarakat adalah kawin siri. Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan secara diam-diam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum anak yang lahir dari pernikahan siri menurut fatwa ulama Aceh dan untuk mengetahui solusi dalam mengatasi akibat terhadap anak yang lahir dari nikah siri. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, penafsiran dan analisis data sehingga sangat menentukan untuk tercapainya tujuan secara efektif karena metode tersebut senantiasa dapat memperbaharui mutu dan kualitas tulisan. Dalam hukum Islam apapun bentuk dan model perkawinan sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah, sementara menurut hukum perkawinan di Indonesia selain sah menurut agama dan juga memiliki kekuatan hukum bila dicatat sesuai perundang-undangan.]
Copyrights © 2024