Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap mandi di sungai dengan menggunakan sinembung, yang dilihat dari beberapa teori dalam qawaidul fiqhiyah, seperti Al-‘Adatu Muhakkamah, dan ‘urf. Setiap daerah lainnya tentu mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda, namun harus dapat dikaji dengan benar apakah kebiasaan tersebut melanggar syari’at atau tidak. Mandi di sungai dengan menggunakan sinembung tentu dapat menampakkan aurat pada yang bukan mahramnya, kita ketahui bersama bahwa kewajiban menutup aurat merupakan perintah wajib dari Allah SWT yang harus kita patuhi, sebagaimana Firman Allah dalam al-quran surah Al-Ahzab ayat 59. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mandi di sungai dengan menggunakan sinembung sudah tentu melanggar kaidah-kaidah syari’at hukum islam, terutama dalam menjaga auratnya. Namun, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat di Desa Silatong terpaksa mandi di sungai, beberapa diantaranya yaitu, jarak sungai yg dekat dgn rumah, blm ada sumur didalam rumah, serta sampai sekarang Desa Silatong merupakan salah satu Desa di Kecamatan Simpang Kanan yg belum terakses oleh air PAM sampai sekarang
Copyrights © 2024