Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis intervensi kemanusiaan dan dampaknya terhadap kedaulatan negara, dengan fokus pada perspektif negara-negara berkembang. Dalam beberapa dekade terakhir, intervensi kemanusiaan sering dipandang sebagai solusi untuk melindungi warga sipil dari pelanggaran hak asasi manusia. Namun, penelitian ini menemukan bahwa dalam praktiknya, intervensi tersebut sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk mengejar kepentingan politik dan ekonomi mereka. Hal ini menciptakan persepsi negatif terhadap intervensi dan mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap lembaga internasional seperti PBB. Selain itu, dampak jangka panjang dari intervensi kemanusiaan dapat merusak stabilitas dan kedaulatan negara yang diintervensi, mengarah pada ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan eksternal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi penerapan prinsip Responsibility to Protect (R2P), pengembangan strategi pasca intervensi yang komprehensif, serta dialog antara negara-negara besar dan negara berkembang untuk meningkatkan pemahaman mengenai intervensi. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya tindakan intervensi yang didasarkan pada kebutuhan nyata akan perlindungan, bukan kepentingan strategis. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik dalam hubungan internasional dan studi keamanan global, serta menawarkan perspektif baru tentang dinamika antara kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2022