Menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menghentikan penuntutan membawa perubahan pada cara pandang terhadap kejahatan, menggeser pandangan bahwa kejahatan merupakan gejala yang mencerminkan bagian dari aktivitas sosial, bukan hanya sebagai pelanggaran hukum pidana atau perbuatan kriminal yang merusak struktur sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana pelaksanaan proses penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait dengan Perkara No: 01/L.9.10.3.EOH.2/01/2022, serta menganalisis pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam perkara tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan studi kasus. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang terkait dengan Perkara No: 01/L.9.10.3.EOH.2/01/2022, telah berlangsung sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil penelitian juga mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan penuntut untuk menghentikan penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif. Beberapa faktor ini melibatkan fakta bahwa tersangka baru-baru ini melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memiliki ancaman pidana penjara yang maksimalnya 5 tahun.
Copyrights © 2023