This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Dwi Saputra, Tegar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Restorative Justice Dalam Proses Penuntutan Terhadap Perkara Pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang : Restorative Justice in the Prosecution of Theft Cases at the Pangkalpinang District Attorney's Office Dwi Saputra, Tegar; Faisal, Faisal; Haryadi, Dwi
Reformasi Hukum Vol 27 No 3 (2023): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jrh.v27i3.710

Abstract

Menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menghentikan penuntutan membawa perubahan pada cara pandang terhadap kejahatan, menggeser pandangan bahwa kejahatan merupakan gejala yang mencerminkan bagian dari aktivitas sosial, bukan hanya sebagai pelanggaran hukum pidana atau perbuatan kriminal yang merusak struktur sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana pelaksanaan proses penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait dengan Perkara No: 01/L.9.10.3.EOH.2/01/2022, serta menganalisis pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam perkara tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan studi kasus. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang terkait dengan Perkara No: 01/L.9.10.3.EOH.2/01/2022, telah berlangsung sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil penelitian juga mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan penuntut untuk menghentikan penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif. Beberapa faktor ini melibatkan fakta bahwa tersangka baru-baru ini melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memiliki ancaman pidana penjara yang maksimalnya 5 tahun.