Sertifikasi halal belum menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Pasirjambu karena terbatas dengan biaya dan prosedur yang rumit. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pelaku UMK di Desa Pasirjambu dalam mengakses dan menerapkan program sertifikasi halal gratis (Self declare). Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi untuk memecahkan permasalahan, menjawab pertanyaan dan memahami pengetahuan peserta mengenai penggunaan program Self declare. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya kesadaran dan pemahaman pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui program Self declare. Pelaku UMK Desa Pasirjambu memberikan partisipasi aktif dan menunjukan minat yang tinggi untuk bisa memanfaatkan program Self Decleare. Dengan adanya sosialisasi ini, pelaku UMK di Desa Pasirjambu mampu meningkatkan daya saing dan kualitas produk melalui pendaftaran sertifikasi halal. Dalam mewujudkan pelaku UMK Desa Pasirjambu yang berdaya saing tinggi maka perlu dilakukan pendampingan jangka panjang terhadap proses pendaftaran sertifikasi halal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024