TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah
Vol 1 No 02 (2020): Tijatorana : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

APLIKASI BILYET GIRO DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM : ( Studi Analisis Terhadap Home Industri Sepatu di Dusun Poh Gurih Desa Sumo Lawang Kec. Puri Kab. Mojokerto ) Abdul Wahid

wahid, abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2024

Abstract

Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, banyak bermunculan bentuk-bentuk transaksi yang belum ditemui pembahasannya dalam khazanah fiqh klasik. Dalam kasus seperti ini, tentunya seorang muslim harus mempertimbangkan dan memperhatikan, apakah transaksi yang baru muncul itu sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip muamalah atau perikatan yang disyariatkan. Perkembangan dunia usaha atau bidang perdagangan tersebut diiringi dengan perkembangan perbankan sebagai lembaga yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Semakin pesatnya perkembangan perdagangan diiringi dengan perkembangan perbankan karena masyarakat semakin berpikir praktis dan efisian untuk membantu kelancaran lalu lintas pembayaran. Uang sebagai alat pembayaran juga terus mengalami perkembangan, dahulu tukar menukar barang dilakukan dengan cara barter selanjutnya muncullah uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran sehingga proses tukar menukar barang menjadi semakin efektif. Inovasi dalam pembayaran juga terus dikembangkan oleh sistem perbankan untuk mengantisipasi besarnya resiko dalam pembayaran tunai dalam jumlah besar sehingga dikenal juga pembayaran non tunai dalam bentuk surat berharga karena mempunyai kelebihan efisien, cepat dan aman. Surat berharga sendiri adalah surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksana suatu prestasi yang merupakan pembayaran sejumlah harga uang, namun pembayaran tersebut tidak dilaksanakan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat pembayaran yang berupa surat yang di dalamnya terdapat suatu pesan atau perintah terhadap pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Salah satu inovasi dalam pembayaran non tunai adalah giro yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro sarana perintah pembayaran lainnya. Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam hukum Islam, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Surat Berharga Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dari pemaparan diatas, penulisan ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui aplikasi pembayaran menggunakan Bilyet Giro di Dusun Poh Gurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap aplikasi pembayaran menggunakan Bilyet Giro di Dusun Poh Gurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

tijarotana

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Tentang jurnal ini, Penerbit : LPPM STIES BABUSSALAM TIJAROTANA : Jurnal berbahasa Indonesia ini diterbitkan sejak 01 Maret oleh LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Babussalam, Kalibening Mojoagung Jombang. Penyunting menerima sumbangan tulisan yang belum pernah diterbitkan di media lain. ...