Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib di tunaikan bagi setiap muslim, zakat memiliki beberapa bagian yaitu zakat fitrah dan maal (harta), zakat profesi adalah salah satu bagian dari zakat maal (harta) dimana hasil dari sebuah profesi seseorang yang telah mencapai nishab di wajibkan mengeluarkan sebagian dari hasil profesinya untuk ditunaikan sebagai zakat profesi. Ada banyak sekali sumber-sumber zakat pada era masa kini, mulai dari profesi yang sifatnya individual seperti dokter yang buka prektek sendiri, maupun profesi yang ikut pada suatu lembaga atau perusahaan seperti karyawan, salah satunya yaitu pengemudi bus di sebuah perusahaan otobus. Ada salah satu perusahaan otobus yang menerapakan zakat profesi dan mewajibkan para pengemudinya untuk mengeluarkan sebagian dari hasilnya sebagai zakat profesinya sebesar 2,5% yang di ambil menggunakan sistem potong gaji, dimana gaji para pengemudi secara otomatis telah terpotong ketika mendapkan upah dari profesinya. Dari fenomena tersebut peneliti tergugah untuk mendalami bagaimana penerapan zakat profesi oleh PT Haryanto Motor Indonesia Kudus Jawa Tengah terhadap pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan sistem potong gaji? dan apakah pemotongan gaji untuk pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah sesuai dengan fiqh zakat profesi? Adapun metode penelitian yang di lakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang tergolong sebagai metode penelitian Deskriptif-Kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu dengan wawancara. Untuk metode analisis data penulis menggunakan metode deduktif. Dari penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan, bahwa penerapan zakat profesi terhadap pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan sistem potong gaji di PT, Haryanto Motor Indonesia Kudus Jawa Tengah belum sepenuhnya sempurna. Ada beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan zakat profesi dengan sistem potong gaji. Karena upah para pengemudi tidak semuanya telah mencapai nishab zakat dan tidak ada ketetapan waktu dalam sistem gaji di PT. Haryanto Motor Indonesia. Dimana nilai dari pemotongan tersebut masuk pada kategori shadaqah.
Copyrights © 2021