Pengelolaan usaha ternak ayam harus didasari dengan prinsip tanggung jawab untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia juga perlu mempertanggung jawabkan tindakannya secara logis. Usaha ternak ayam yang terdapat di Desa Jabung ini cara pengelolaanya berbeda. Dalam pengelolaannya pelaku usaha peternak di Desa Jabung tidak memperhatikan keadaan kandang dan kesehatan ternak ayamnya yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menganggu masyarakat sekitar usaha ternak ayamnya. Adapun, masalahnya: 1. Bagaimana praktek pelaku bisnis usaha ternak ayam di Desa Jabung Kecamatan Talun Kabupaten Blitar 2. Bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis usaha ternak ayam dalam menanggulangi kerusakan lingungan hidup dalam perspektif etika bisnis Islam 3. Bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis usaha ternak ayam perspektif UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan socio-ligel research. Adapun sumber datanya, bersumber dari data primer (bersumber dari tanya jawab langsung dilapangan), sekunder (buku buku bacaan atau dokumen) dan tersier (kamus-kamus). Lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah tepatnya di Desa Jabung Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Praktek pelaku usaha ternak ayam yang ada di Desa Jabung ini sebagian kandang ayamnya dibangun di tengah perkampungan. Adapun pengelolaan ternak ayam yang ada di Desa Jabung ini, jika dilihat dari etika bisnis Islam belum sesuai dengan prisnsip dan tujuan etika bisnis karena pelaku usaha tidak tanggung jawab dengan dampak yang diakibatkan usaha ternaknya. Sedangkan jika dilihat dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pelaku usaha ternak ayam di Desa Jabung yang tidak tanggung jawab dan membuat pencemaran lingkungan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 76 UUPLH.
Copyrights © 2021